JAKARTA. Dalam surat pernyataan penyelesaian pengembalian uang nasabah Raihan Jewellery yang dibuat 14 Januari 2013 lalu, Muhammad Azhari, yang merupakan Direktur Raihan Jewellery melampirkan 14 aset yang disebutnya akan dijual untuk membayar dana pokok nasabah. Nilai aset-aset berupa rumah, apartemen, tempat usaha, dan kendaraan ini harganya ditaksir lebih dari Rp 29,4 miliar. Berdasarkan kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, aset-aset itu adalah sebuah rumah di Jl Pondok Jaya 11, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah tiga lantai itu memiliki luas bangunan 100 m2 dan berdiri diatas tanah seluas 176 m2. Aset yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) itu harganya ditaksir sekitar Rp 5 miliar. Azhari yang merupakan pemilik Raihan Jewellery ini juga mengakui memiliki tiga kaveling rumah di Perum Villa Bukit Raya Blok A, Nomor 8, 9, dan 10, Pondok Cabe, Pamulang. Rumah yang ditaksir seharga Rp 7 miliar ini memiliki luas tanah 1612 m2 dan luas bangunan 1024 m2.
Pemilik Raihan Jewellery jual aset Rp 29,4 M
JAKARTA. Dalam surat pernyataan penyelesaian pengembalian uang nasabah Raihan Jewellery yang dibuat 14 Januari 2013 lalu, Muhammad Azhari, yang merupakan Direktur Raihan Jewellery melampirkan 14 aset yang disebutnya akan dijual untuk membayar dana pokok nasabah. Nilai aset-aset berupa rumah, apartemen, tempat usaha, dan kendaraan ini harganya ditaksir lebih dari Rp 29,4 miliar. Berdasarkan kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, aset-aset itu adalah sebuah rumah di Jl Pondok Jaya 11, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rumah tiga lantai itu memiliki luas bangunan 100 m2 dan berdiri diatas tanah seluas 176 m2. Aset yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM) itu harganya ditaksir sekitar Rp 5 miliar. Azhari yang merupakan pemilik Raihan Jewellery ini juga mengakui memiliki tiga kaveling rumah di Perum Villa Bukit Raya Blok A, Nomor 8, 9, dan 10, Pondok Cabe, Pamulang. Rumah yang ditaksir seharga Rp 7 miliar ini memiliki luas tanah 1612 m2 dan luas bangunan 1024 m2.