JAKARTA. Mengelola perusahaan investasi tentulah tidak bisa sembarangan. Apalagi perusahaan-perusahaan investasi yang mengumpulkan uang masyarakat dan memberikan janji-janji keuntungan tertentu kepada setiap investornya. Tapi di negeri ini sepertinya masih banyak orang yang tidak paham mengenai investasi nekat memberikan janji-janji surga untuk bisa menarik dana masyarakat. Sayangnya otoritas masih belum banyak bergerak dan memberikan sanksi tegas untuk para pengurus maupun orang-orang yang ikut terlibat mempromosikannya. Salah satu perusahaan investasi yang sempat mengemuka kasusnya adalah Raihan Jewellry. Berikut ini penuturan Muhammad Azhari direktur sekaligus pemilik usaha Raihan Jewellery untuk menerangkan caranya mengelola perusahaan.
Muhammad Azhari mengaku ia sudah memiliki latar belakang pengalaman dalam berdagang emas. Menurut Azhari, sebelum ia membuka usaha Raihan Jewellery, ia mempunyai toko perhiasan emas yang terletak di Langsa, Aceh. Usaha toko emas miliknya itu lebih kurang berdiri selama satu tahun di Kota Langsa itu, di tahun 2010. Azhari menceritakan, saat berdagang perhiasan di toko emas miliknya itu, dalam satu bulan ia hanya mampu menjual 100 gram sampai dengan 200 gram perhiasan emas. Azhari tidak memberikan jawaban yang jelas, saat ditanya apakah dirinya memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni untuk melakukan usaha prediksi harga emas. Menurut Azhari, bisnis perdagangan emas, bisa dilakukan oleh siapa saja. "Kalau dagang emas, siapa pun bisa. Perdagangan paling simple ya dagang emas," jelas Azhari di kantor KONTAN, Jakarta. Azhari menjelaskan, saat melakukan prediksi kenaikan maupun penurunan harga penjualan emas, dirinya melihat grafik pergerakan harga emas di tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, gejolak harga emas akan naik, jika terjadi perang maupun kerusuhan di negara-negara penghasil emas terbesar dunia. Selain fenomena itu, Azhari menyebutkan bahwa dirinya juga memperhatikan gejolak ekonomi dunia yang terjadi. Yang sekiranya akan dapat mempengaruhi pergerakan harga emas di dunia. "Setiap hari kami juga melihat harga emas di pasar spot dunia. Dari situ, kami memprediksi harga emas, maka tiap hari harga yang kami punya berubah-ubah, tidak tetap," ucap Azhari meyakinkan. Lebih lanjut Azhari menjelaskan bahwa selain melakukan analisis pergerakan harga emas sendiri, ia juga dibantu oleh rekannya dalam menghitung harga emas. Dikatakan Azhari, yang menjadi patokan harga emas Raihan Jewellery adalah harga emas dunia, dan bukan harga emas Aneka Tambang yang memang menjadi patokan harga jual-beli emas di Indonesia. "Saya menganalisis sendiri, tapi setelah itu kami dibantu rekan untuk sama-sama menghitung. Rekan kami itulah yang menyebarluaskan harga emas setiap harinya ke masing-masing kantor cabang, untuk harga emas yang berlaku hari ini. Patokannya harga emas dunia," kilah Azhari. Dikatakan Azhari, berbekal pengalamannya memiliki toko perhiasan emas dan analisisnya terhadap harga emas dunia, ia mampu melakukan prediksi dan perhitungan kenaikan harga emas yang menunjang usahanya. "Kemarin kami membuat analisis harga pada bulan Agustus dan September 2011. Selama dua bulan itu, harga emas naik hingga 35%," ungkap Azhari. Karena itu, lanjut Azhari, dirinya berani membuka dan menjalankan usaha Raihan Jewellery, yang memiliki skema investasi emas. Raihan Jewellery menjual emas batangan dengan harga 20% hingga 25% lebih mahal dari harga Logam Mulia Antam. Selanjutnya, nasabah disodori dua jenis kontrak. Pertama, kontrak emas fisik, yang berarti nasabah bisa menyimpan sendiri emas batangan tersebut. Sebagai
gimmick, investor bakal mendapat bonus tetap 1,5% - 2,5% per bulan selama periode kontrak 6 bulan yang akan langsung ditransfer ke rekening si investor. Skema kedua adalah emas non fisik. Artinya emas "dititipkan" kepada Raihan dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Kontrak investasinya berdurasi 6 bulan dan 12 bulan dengan bonus tetap bulanan sebesar 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi si nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal. Jika nasabah ingin terus membiakkan uangnya di Raihan, mereka bisa mengajukan perpanjangan kontrak, dengan membawa kontrak perjanjian yang lama, fotokopi sertifikat emas, serta bukti setoran. Harga emas perpanjangan akan mengikuti harga baru yang berlaku pada hari tersebut. Dikatakan Azhari, sebagai pedagang emas dirinya mengambil keuntungan dari penjualan harga emas yang lebih mahal 25% di muka dari nasabah. Namun, keuntungan yang dapat diperoleh nasabah adalah dengan mendapatkan
cash back penjualan emas yang juga lebih tinggi daripada harga emas di tempat lain. Azhari menganggap praktik perdagangan emas yang dilakukan dirinya sama seperti transaksi perdagangan di toko emas lain. Menurutnya, jika masyarakat membeli emas di toko perhiasan, maka akan dikenakan harga emas plus ongkos pembuatan perhiasan. Jika masyarakat menjual kembali perhiasan ke toko, maka harga perhiasan itu akan dikenakan potongan ongkos pembuatan perhiasan. Jika masyarakat menjual perhiasan emas saat harga sedang tinggi, maka masyarakat akan mendapat untung dari peningkatan harga emas itu. "Jadi keuntungannya beda dengan ongkos. Karena kalau harga naik, pembeli dapat untung yaitu untung jual dan untung pakai. Tapi di Raihan kami menjual dengan konsep laba di depan, nasabah tetap akan dapat 2,5% per bulan dari kenaikan harga emas. Kami juga menerangkan jika terjadi risiko kerugian, nasabah tetap dapat memegang emasnya, hanya rugi di waktu," jelas Azhari. Selain iming-iming bonus tetap kepada nasabah, tim marketing yang berhasil menggaet klien juga akan diganjar dengan bonus yang menggiurkan. Mereka akan mendapat komisi 0,7% per bulan dari nilai investasi nasabah yang diberikan selama periode kontrak 6 bulan-12 bulan. Bonus tetap bulanan yang diberikan kepada nasabah dan tim marketing, membuat bisnis Raihan cepat sekali berkembang. Dalam tempo sekitar dua tahun, Raihan Jewellery yang dimiliki oleh Muhammad Azhari ini menyebar dari Langsa dan Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam ke beberapa kota besar di Indonesia. Mereka mendirikan kantor pusat di Medan. Perusahaan ini juga membuka kantor cabang di Jakarta dan Surabaya. Namun pada bulan Januari 2013, Raihan berhenti membayar bonus dan menolak membeli kembali emas dari nasabahnya. Diperkirakan Raihan masih memiliki kewajiban sekitar Rp 300 miliar - Rp 400 miliar kepada nasabahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.