KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun, dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik terus berlanjut. Kali ini giliran para pemilik apartemen di DKI Jakarta yang ramai-ramai mengkritisi dua peraturan tersebut. Para pemilik ini mengaku keberadaan dua aturan tersebut tidak menyelesaian masalah dan justru membuat kondisi menjadi tidak nyaman. Mereka juga menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memangkas hak mereka tanpa alasan yang jelas. Salah satunya Razman Arif Nasution, salah satu pemilik unit apartemen di Jakarta. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku sejak tinggal di apartemen pada 2010, tidak ada masalah berarti yang muncul. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada juga berjalan dengan baik dan transparan.
Pemilik rusun minta agar pergub nomor 132 tahun 2018 ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontroversi terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun, dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik terus berlanjut. Kali ini giliran para pemilik apartemen di DKI Jakarta yang ramai-ramai mengkritisi dua peraturan tersebut. Para pemilik ini mengaku keberadaan dua aturan tersebut tidak menyelesaian masalah dan justru membuat kondisi menjadi tidak nyaman. Mereka juga menyesalkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memangkas hak mereka tanpa alasan yang jelas. Salah satunya Razman Arif Nasution, salah satu pemilik unit apartemen di Jakarta. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku sejak tinggal di apartemen pada 2010, tidak ada masalah berarti yang muncul. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada juga berjalan dengan baik dan transparan.