JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi satu lagi peraturannya, yakni Peraturan Nomor X.C.1 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Bapepam-LK masih membahas rancangan aturan ini dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Targetnya bulan ini keluar," ujar Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Kamis (18/6). Menurut rancangan peraturan tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal ini KSEI, wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham bila porsinya mencapai 5% atau lebih dari total saham. Memang, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku sekarang. Bedanya, Bapepam-LK lebih mengetatkan ketentuan pelaporannya.
Pemilik Saham Tak Bisa Sembunyi Lagi
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi satu lagi peraturannya, yakni Peraturan Nomor X.C.1 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Bapepam-LK masih membahas rancangan aturan ini dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Targetnya bulan ini keluar," ujar Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Kamis (18/6). Menurut rancangan peraturan tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dalam hal ini KSEI, wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham bila porsinya mencapai 5% atau lebih dari total saham. Memang, ketentuan tersebut sama dengan yang berlaku sekarang. Bedanya, Bapepam-LK lebih mengetatkan ketentuan pelaporannya.