JAKARTA. Rapat kreditur pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo telah berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12). Namun dalam rapat kreditur perdana tersebut berlangsung tanpa kehadiran Sugiarto sebagai debitur atau kuasa hukum yang mewakilinya. Pengurus PKPU Andreas D.Sukmana mengatakan, pihaknya sudah memanggil kreditur maupun debitur melalui media massa untuk menghadiri rapat kreditur pertama tersebut. Namun pihak debitur belum juga hadir dalam rapat. "Pekan depan kami akan ke tempat domisili pak Sugiarto di Lampung untuk mengundangnya lagi,"terang Andreas usai rapat kreditur. Andreas mengatakan kehadiran debitur sangat penting untuk mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sebab tujuan utama PKPU adalah terciptanya perdamaian. Namun bila Sugiarto tak juga mengahdiri rapat kredutur selama PKPU sementara yakni 45 hari pasca putusan, maka Sugiarto otomatis pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pemilik Tripanca Group terancam pailit
JAKARTA. Rapat kreditur pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo telah berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12). Namun dalam rapat kreditur perdana tersebut berlangsung tanpa kehadiran Sugiarto sebagai debitur atau kuasa hukum yang mewakilinya. Pengurus PKPU Andreas D.Sukmana mengatakan, pihaknya sudah memanggil kreditur maupun debitur melalui media massa untuk menghadiri rapat kreditur pertama tersebut. Namun pihak debitur belum juga hadir dalam rapat. "Pekan depan kami akan ke tempat domisili pak Sugiarto di Lampung untuk mengundangnya lagi,"terang Andreas usai rapat kreditur. Andreas mengatakan kehadiran debitur sangat penting untuk mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Sebab tujuan utama PKPU adalah terciptanya perdamaian. Namun bila Sugiarto tak juga mengahdiri rapat kredutur selama PKPU sementara yakni 45 hari pasca putusan, maka Sugiarto otomatis pailit dengan segala akibat hukumnya.