JAKARTA. Pemilik Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo terancam dipailitkan oleh para krediturnya. Sebab, dia tak hadir dalam rapat kreditur dengan agenda pengajuan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (13/1). Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tripanca, Rizky Dwinanto menjelaskan, rapat ini ini sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian. "Kami sudah panggil namun tidak hadir, selanjutnya kami serahkan ke hakim pengawas," katanya, Selasa (13/1). Hakim pengawas memilih untuk menyerahkan nasib Sugiarto dan perusahaannya kepada para kreditur. Para kreditur memilih untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) No 37/2014 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan, debitur bisa dipailitkan jika setelah 45 hari tidak hadir dan mengajukan proposal perdamaian.
Pemilik Tripanca terancam dipailitkan kreditur
JAKARTA. Pemilik Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo terancam dipailitkan oleh para krediturnya. Sebab, dia tak hadir dalam rapat kreditur dengan agenda pengajuan proposal perdamaian yang dilaksanakan Selasa (13/1). Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tripanca, Rizky Dwinanto menjelaskan, rapat ini ini sebenarnya bertujuan memberikan kesempatan debitur untuk mengajukan proposal perdamaian. "Kami sudah panggil namun tidak hadir, selanjutnya kami serahkan ke hakim pengawas," katanya, Selasa (13/1). Hakim pengawas memilih untuk menyerahkan nasib Sugiarto dan perusahaannya kepada para kreditur. Para kreditur memilih untuk mengacu pada Undang-Undang (UU) No 37/2014 tentang Kepailitan dan PKPU. Salah satu pasal UU tersebut menyatakan, debitur bisa dipailitkan jika setelah 45 hari tidak hadir dan mengajukan proposal perdamaian.