Jakarta. Pelonggaran kebijakan terkait kepemilikan properti bagi warga asing masih belum berjalan. Penggembang belum dapat mengimplementasikan lantaran masih ada ganjalan tentang status tanah yang disyaratkan dan tingginya harga jual yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, status rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah berstatus hak pakai. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengatakan, status tanah hak pakai tersebut sulit didapatkan karena tidak ada suplai. "Kami menerima status hak pakai, tetapi kalau bisa semua diseragamkan," kata Eddy, belum lama ini.
Pemilikan asing di properti masih jalan di tempat
Jakarta. Pelonggaran kebijakan terkait kepemilikan properti bagi warga asing masih belum berjalan. Penggembang belum dapat mengimplementasikan lantaran masih ada ganjalan tentang status tanah yang disyaratkan dan tingginya harga jual yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, status rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah berstatus hak pakai. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Eddy Hussy mengatakan, status tanah hak pakai tersebut sulit didapatkan karena tidak ada suplai. "Kami menerima status hak pakai, tetapi kalau bisa semua diseragamkan," kata Eddy, belum lama ini.