JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis kartu kredit. Pada 25 September lalu, wasit perbankan ini mengeluarkan Surat Edaran No 14/27/DSAP perihal Mekanisme Penyesuaian Pemilikan Kartu Kredit. Sesuai aturan itu, pemegang kartu kredit harus berusia 21 tahun ke atas atau 17 tahun bila telah menikah. Calon debitur bergaji minimum Rp 3 juta dan plafon pinjaman kartu kredit maksimal tiga kali gaji. Lalu, debitur hanya boleh memiliki kartu kredit paling banyak dari dua perusahaan penerbit. "Aturan ini berlaku efektif mulai 25 September 2012 dan berlaku surut," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Jumat (28/9). Berlaku surut artinya, nasabah yang sudah memiliki kartu kredit sebelum keluar aturan ini, wajib menyesuaikan kebijakan itu. Nah, bagi debitur yang memiliki alat bayar plastik ini lebih dari dua perusahaan penerbit, wajib melakukan penutupan agar sesuai aturan.
Pemilikan kartu kredit dibatasi
JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis kartu kredit. Pada 25 September lalu, wasit perbankan ini mengeluarkan Surat Edaran No 14/27/DSAP perihal Mekanisme Penyesuaian Pemilikan Kartu Kredit. Sesuai aturan itu, pemegang kartu kredit harus berusia 21 tahun ke atas atau 17 tahun bila telah menikah. Calon debitur bergaji minimum Rp 3 juta dan plafon pinjaman kartu kredit maksimal tiga kali gaji. Lalu, debitur hanya boleh memiliki kartu kredit paling banyak dari dua perusahaan penerbit. "Aturan ini berlaku efektif mulai 25 September 2012 dan berlaku surut," ujar Boedi Armanto, Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Jumat (28/9). Berlaku surut artinya, nasabah yang sudah memiliki kartu kredit sebelum keluar aturan ini, wajib menyesuaikan kebijakan itu. Nah, bagi debitur yang memiliki alat bayar plastik ini lebih dari dua perusahaan penerbit, wajib melakukan penutupan agar sesuai aturan.