KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan partai politik lolos ke DPR RI berdasarkan hasil Pileg 2024. Mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. Baca Juga: Hari Ini, KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara 38 Provinsi, Siap Umumkan Suara Nasional
Pemilu 2024: Ini 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan partai politik lolos ke DPR RI berdasarkan hasil Pileg 2024. Mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. Baca Juga: Hari Ini, KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara 38 Provinsi, Siap Umumkan Suara Nasional