KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan hari pemilihan umum atau Pemilu tanggal 14 Februari 2024 sebagai libur nasional. Oleh sebab itu berlaku ketentuan khusus bagi pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara. Ketentuan pekerja yang masuk saat Hari Pemungutan Suara tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Aturan bekerja saat Pemilu 2024
Pada saat libur nasional, menurut Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja tidak wajib bekerja. Namun ada beberapa jenis pekerjaan yang memang harus dikerjakan secara terus-meneurs sehingga saat libur nasional pekerja juga masuk kerja. Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan terus-menerus yakni:- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Madia massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga kinservasi
- Kejeraan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak barang, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
- Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cara menghitung upah lembur saat libur nasional
Berikut ini perhitungan upah lembur pekerja yang bekerja di hari libur nasional, dirangkum dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Jam kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan: Dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar & x upah sejam
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan: Dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 x upah sejam