JADWAL PEMILU 2024 - Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024. Mengutip Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023).
Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri. Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?
Jadwal Pemilu 2024
Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg. Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.
Baca Juga: Ini 6 Jurus Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Semester II 2023 Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023. Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah DPT Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024. - Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022. - Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022.
Baca Juga: Memasuki Semester Kedua, Saham Perbankan Masih Berpotensi Menguat - Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie