KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenali jenis-jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cek juga tugas dan wewenang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang telah dilantik beberapa hari lalu. Pelaksanaan pencoblosan alias pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat, yakni 14 Februari mendatang. Ada beragam kertas suara saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti. Pasalnya, Pemilu 2024 adalah pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Dilansir dari NU Online, jenis kertas suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Sudah Tahu? Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024: 1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres. 2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. 3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi. 5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. Wewenang PTPS Pemilu 2024 Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, KPU telah melakukan pelantikan Pengawas TPS atau PTPS beberapa waktu lalu. Dilansir dari Kompas.com, tugas PTPS secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan. Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan diri. Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024?