KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menentukan 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024. Penentuan tanggal ini sudah ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, anggaran untuk pelaksanaan pemilu masih belum dipastikan. Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran Pemilu mencapai Rp 86 triliun, dan pemilihan kepala daerah mencapai Rp 26 triliun.
Pemilu Akan Digelar 14 Februari 2024, KPU: Anggarannya Masih Akan Dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menentukan 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024. Penentuan tanggal ini sudah ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, anggaran untuk pelaksanaan pemilu masih belum dipastikan. Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran Pemilu mencapai Rp 86 triliun, dan pemilihan kepala daerah mencapai Rp 26 triliun.