KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup "Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, keputusan tersebut akan mendorong belanja calon legislatif (caleg), sehingga secara tidak langsung akan turun mendorong perekonomian daerah.
Pemilu Proporsional Terbuka Akan Mendorong Belanja Calon Legislatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup "Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6). Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, keputusan tersebut akan mendorong belanja calon legislatif (caleg), sehingga secara tidak langsung akan turun mendorong perekonomian daerah.