Pemilu Proporsional Terbuka Akan Mendorong Belanja Calon Legislatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup

"Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6).

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, keputusan tersebut akan mendorong belanja calon legislatif (caleg), sehingga secara tidak langsung akan turun mendorong perekonomian daerah.


Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tentang Sistem Pemilu

"Ketika hari sudah diumumkan tentang proporsional terbuka, maka ini akan mendorong belanja para caleg dan secara langsung akan mendorong ekonomi daerah," kata Ajib.

Diperkirakan akan ada lebih dari Rp 50 triliun perputaran uang yang akan terjadi di pemilu legislatif dengan penerapan sistem proporsional terbuka.

"Untuk caleg DPRD Kab/Kota, Caleg Provinsi, Caleg DPR RI, dan DPD RI, bisa lebih dari Rp 50 triliun," imbuhnya.

Perputaran uang tersebut akan mendorong juga sektor UMKM dan ekonomi di daerah. Saat ini Ajib mengatakan, pergerakan ekonomi sudah mulai terlihat. Dimana pengenalan para caleg, sudah mulai dilakukan, karena daftar nama para caleg sudah terdaftar di KPU.

Baca Juga: Pemilu Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di 2024

"Jadi, dari sudut pandang ekonomi, hal ini akan memberikan kontribusi positif terhadap perputaran ekonomi secara umum," kata Ajib.

Lebih lanjut, Ia menegaskan perputaran uang dengan pemilu yang berdasarkan pada sistem proporsional terbuka akan lebih banyak mengalir ke UMKM.

Hal tersebut karena pola pengenalan diri para caleg membutuhkan instrumen di daerah-daerah. Ia menambahkan, instrumen tersebut bisa berupa barang ataupun uang, yang akan secara langsung menggerakkan ekonomi di grass root.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .