JAKARTA. Para Pejabat negara memanfaatkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif untuk meraih dukungan masyarakat terhadap Partai Politik (Parpol) mereka. Tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan penggagas sekaligus ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 yang mengatur tentang masa cuti kampanye untuk pejabat negara, maka SBY berhak mengambil cuti selama kampanye.
Menurut PP itu, setiap pejabat negara berhak mengambil cuti satu hari dalam seminggu selama masa kampanye berlangsung dari tanggal 16 Maret sampai 5 April nanti. "Presiden akan ambil cuti satu hari kerja dalam seminggu, pilihannya setiap hari Jumat selama masa kampanye," jelas juru bicara Presiden, Andi Malarangeng, Jumat (6/3).