JAKARTA. Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judical review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak, mulai Pilpres 2019 ditanggapi santai oleh partai politik. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengatakan PKB menghormati putusan MK itu karena sifatnya final dan mengikat. Jadi semua pihak harus menjalankan putusan tersebut. Apalagi putusan itu baru akan mulai dilaksanakan tahun 2019, sementara pemilu tahun 2014 berjalan sesuai jadwal yang berlaku. Kendati begitu, anggota DPR dari PKB ini bilang setiap parpol akan mempersiapkan strategi dalam menghadapi pemilu 2019 nanti. Untuk menghindari partai politik abal-abal, yang hanya sebagai peserta pemilu dan bisa mencalonkan presiden, bisa jadi, nanti dalam UU Pembentukan Parpol, syaratnya diperketat lagi. "Supaya tidak memudahkan orang asal bentuk Parpol dan asal sebagai peserta pemilu, ada peluang untuk melakukan revisi kembali UU Pemilu dan UU Parpol," tutur Marwan kepada KONTAN, Kamis (23/1).Politisi PKB ini mengatakan, nanti DPR akan memperketat lagi syarat pendirian parpol untuk lolos sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, setiap parpol yang bisa ikut pemilu, benar-benar sudah memenuhi persyaratan yang ketat dan layak berlaga serta mengajukan calon presiden. Yang pasti, lanjut Marwan, pemilu 2019 nanti akan semakin seru, karena berpotensi memunculkan calon-calon presiden baru yang masih segar. Lalu selama lima tahun ke depan, parpol juga akan menyiapkan strategi baru menghadapi pemilu yang dijalan secara serentak tersebut. "Jadi kita konsentrasi dulu menghadapi pemilu 2014 ini, yang pasti pemilu 2019 makin seru dan asyik," pungkasnya.
Pemilu serentak di 2019, UU Parpol akan direvisi?
JAKARTA. Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judical review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak, mulai Pilpres 2019 ditanggapi santai oleh partai politik. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengatakan PKB menghormati putusan MK itu karena sifatnya final dan mengikat. Jadi semua pihak harus menjalankan putusan tersebut. Apalagi putusan itu baru akan mulai dilaksanakan tahun 2019, sementara pemilu tahun 2014 berjalan sesuai jadwal yang berlaku. Kendati begitu, anggota DPR dari PKB ini bilang setiap parpol akan mempersiapkan strategi dalam menghadapi pemilu 2019 nanti. Untuk menghindari partai politik abal-abal, yang hanya sebagai peserta pemilu dan bisa mencalonkan presiden, bisa jadi, nanti dalam UU Pembentukan Parpol, syaratnya diperketat lagi. "Supaya tidak memudahkan orang asal bentuk Parpol dan asal sebagai peserta pemilu, ada peluang untuk melakukan revisi kembali UU Pemilu dan UU Parpol," tutur Marwan kepada KONTAN, Kamis (23/1).Politisi PKB ini mengatakan, nanti DPR akan memperketat lagi syarat pendirian parpol untuk lolos sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, setiap parpol yang bisa ikut pemilu, benar-benar sudah memenuhi persyaratan yang ketat dan layak berlaga serta mengajukan calon presiden. Yang pasti, lanjut Marwan, pemilu 2019 nanti akan semakin seru, karena berpotensi memunculkan calon-calon presiden baru yang masih segar. Lalu selama lima tahun ke depan, parpol juga akan menyiapkan strategi baru menghadapi pemilu yang dijalan secara serentak tersebut. "Jadi kita konsentrasi dulu menghadapi pemilu 2014 ini, yang pasti pemilu 2019 makin seru dan asyik," pungkasnya.