JAKARTA. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mempertanyakan keyakinan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang digelar serentak bisa menekan politik transaksional. Politik transaksional diyakini akan tetap terjadi meskipun pemilu digelar serentak pada pemilu 2019 dan seterusnya. "Politik transaksional itu bukan masalah di pemilunya, tapi memang sebuah konsekuensi dari pelaksanaan multipartai. Jadi kalau pemilunya dibarengi, akan sama saja tetap bagi-bagi kekuasaan," ujar Indria saat dihubungi, Jumat (24/1). Hal itu dikatakan Indria menyikapi pendapat MK dalam putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
Pemilu serentak tak jamin hapus transaksi politik
JAKARTA. Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mempertanyakan keyakinan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang digelar serentak bisa menekan politik transaksional. Politik transaksional diyakini akan tetap terjadi meskipun pemilu digelar serentak pada pemilu 2019 dan seterusnya. "Politik transaksional itu bukan masalah di pemilunya, tapi memang sebuah konsekuensi dari pelaksanaan multipartai. Jadi kalau pemilunya dibarengi, akan sama saja tetap bagi-bagi kekuasaan," ujar Indria saat dihubungi, Jumat (24/1). Hal itu dikatakan Indria menyikapi pendapat MK dalam putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.