Pemilu serentak tetap perlu presidential threshold



JAKARTA. Pemilu legislatif dan presiden serentak masih menimbulkan perdebatan, utamanya soal presidential treshold (ambang batas penentuan calon presiden). Ada alasan presidential treshold tetap harus dipertahankan.

Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, mengungkapkan pemilu serentak berimplikasi positif untuk pembentukan mayoritas dan multikepartaian sederhana.

"Untuk membentuk pemerintahan yang kuat dengan sistem multikepartaian sederhana, presidential threshold tetap diperlukan, dan pengecilan daerah pemilihan," ujar Girindra di Jakarta, Senin (27/1/2014).


Adanya presidential treshold dan pengecilan daerah pemilih mampu menjadi mekanisme untuk mendorong parpol-parpol membentuk sebuah koalisi permanen, penguatan lembaga keparpolan, dan pencegahan permainan kooptasi parlemen dalam pembentukan kabinet.

Girindra mencontohkan, negara-negara di Amerika Latin, misalnya, Chile, dinilai memiliki sistem presidensialisme paling stabil. Akan tetapi di sana sistem pemilunya, binominal (jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan hanya dua.

"Jadi, yang terpenting ada penekanan partai-partai untuk berkoalisi menjalin aliansi-aliansi formal sebelum pemilu," terang Girindra. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak tak menyoal presidential treshold. (Yogi Gustaman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan