JAKARTa. Dugaan sebagian kalangan bahwa penjualan saham Bank Mutiara bakal gagal, tampaknya, ada benarnya. Dari sembilan calon investor yang menyatakan tertarik membeli saham milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, hingga Rabu malam (3/8), belum ada satu pun yang mengembalikan surat konfirmasi (confirming letter). Padahal, kemarin adalah batas akhir pengembalian surat konfirmasi tersebut. Direktur Utama Danarekasa Securities Marciano H. Herman tidak memberikan kepastian apakah semua penawar itu mengundurkan diri atau masih ada yang melanjutkan penawaran. Alih-alih menerangkan kondisi sebenarnya, ia malah menggulirkan ketentuan baru yang tak pernah diungkapkan sebelumnya: penyerahan confirming letter tak mengenal batas waktu alias fleksibel. Jadi, calon investor bisa saja mengembalikan surat minat pekan depan, bulan depan, atau tahun berikutnya. Jadi, proses divestasi tidak berhenti hari ini. Prinsip fleksibilitas ini sangat dimungkinkan karena proses divestasi bersifat strategic sales atau penjualan berdasarkan kesepakatan dua pihak. Jadi, LPS selaku pihak penjual bisa memproses kapan saja. Lagipula, tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme divestasi secara rinci. "Tujuan kami adalah, penjualan ini harus optimal," kata Marciano, Rabu (3/8).
Peminat Bank Mutiara pilih mundur?
JAKARTa. Dugaan sebagian kalangan bahwa penjualan saham Bank Mutiara bakal gagal, tampaknya, ada benarnya. Dari sembilan calon investor yang menyatakan tertarik membeli saham milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, hingga Rabu malam (3/8), belum ada satu pun yang mengembalikan surat konfirmasi (confirming letter). Padahal, kemarin adalah batas akhir pengembalian surat konfirmasi tersebut. Direktur Utama Danarekasa Securities Marciano H. Herman tidak memberikan kepastian apakah semua penawar itu mengundurkan diri atau masih ada yang melanjutkan penawaran. Alih-alih menerangkan kondisi sebenarnya, ia malah menggulirkan ketentuan baru yang tak pernah diungkapkan sebelumnya: penyerahan confirming letter tak mengenal batas waktu alias fleksibel. Jadi, calon investor bisa saja mengembalikan surat minat pekan depan, bulan depan, atau tahun berikutnya. Jadi, proses divestasi tidak berhenti hari ini. Prinsip fleksibilitas ini sangat dimungkinkan karena proses divestasi bersifat strategic sales atau penjualan berdasarkan kesepakatan dua pihak. Jadi, LPS selaku pihak penjual bisa memproses kapan saja. Lagipula, tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme divestasi secara rinci. "Tujuan kami adalah, penjualan ini harus optimal," kata Marciano, Rabu (3/8).