KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penawaran BUMN dan BUMD untuk mengelola enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kementerian ESDM akan mengumumkan pemenang di enam WIUPK tersebut pada akhir Agustus. Sesuai Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), enam blok tambang itu harus ditawarkan terlebih dulu kepada BUMN dan BUMD. Sebab, lahan konsesi itu merupakan lahan hasil penciutan atas negosiasi tambang. Isinya penambang tak boleh memiliki lahan lebih dari 25.000 ha. Adapun keenam blok itu adalah Blok Latao dengan luas 3.148 ha, Blok SuaSua seluas 5.899 ha, Blok Matarape seluas 1.681 ha, Blok Kolonodale dengan luas 2.184 ha, Blok Bahodopi Utara 1.896 ha dan Blok Rantau Pandan dengan luas 2.826 ha.
Peminat enam blok tambang diseleksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok penawaran BUMN dan BUMD untuk mengelola enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kementerian ESDM akan mengumumkan pemenang di enam WIUPK tersebut pada akhir Agustus. Sesuai Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), enam blok tambang itu harus ditawarkan terlebih dulu kepada BUMN dan BUMD. Sebab, lahan konsesi itu merupakan lahan hasil penciutan atas negosiasi tambang. Isinya penambang tak boleh memiliki lahan lebih dari 25.000 ha. Adapun keenam blok itu adalah Blok Latao dengan luas 3.148 ha, Blok SuaSua seluas 5.899 ha, Blok Matarape seluas 1.681 ha, Blok Kolonodale dengan luas 2.184 ha, Blok Bahodopi Utara 1.896 ha dan Blok Rantau Pandan dengan luas 2.826 ha.