Peminat tax amnesty jangan tunggu akhir Desember



Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau calon peserta program tax amnesty atau pengampunan segera mendatangi kantor pajak mulai bulan depan atau November. Hal tersebut untuk menghindari antrean panjang di bulan Desember nanti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, nilai uang tebusan pada bulan Oktober tergolong rendah. Berdasarkan situs resmi Ditjen Pajak, jumlah uang tebusan yang masuk sejak 1 Oktober hingga hari ini hanya Rp 925,4 miliar.

Meski jumlahnya cukup rendah, Hestu mengatakan jumlah peserta yang ikut cukup banyak, yaitu mencapai 36.000 peserta. Mesti tak menyebut peserta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ikut amnesti pajak, Hestu bilang, total uang tebusan yang dibayar UMKM mencapai Rp 400 miliar.


Sementara peserta amnesti pajak besar, diproyeksi Hestu akan ikut di Desember mendatang. "Tetapi kami berharap jangan nunggu ke sana. Nanti ramai lagi, panjang antreannya, tidak nyaman. Kalau bisa sekarang, November ini," kata Hestu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (31/10).

Lebih lanjut menurut Hestu, masyarakat sudah lebih banyak mengerti prosedur permohonan pengampunan pajak setelah dilaksanakan sejak Juli hingga September 2016. Oleh karena itu menurutnya, jika masih ada yang belum memahami prosedur permohonan, peminat amnesti pajak bisa langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) dan bertanya kepada help desk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto