Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau calon peserta program tax amnesty atau pengampunan segera mendatangi kantor pajak mulai bulan depan atau November. Hal tersebut untuk menghindari antrean panjang di bulan Desember nanti. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, nilai uang tebusan pada bulan Oktober tergolong rendah. Berdasarkan situs resmi Ditjen Pajak, jumlah uang tebusan yang masuk sejak 1 Oktober hingga hari ini hanya Rp 925,4 miliar. Meski jumlahnya cukup rendah, Hestu mengatakan jumlah peserta yang ikut cukup banyak, yaitu mencapai 36.000 peserta. Mesti tak menyebut peserta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ikut amnesti pajak, Hestu bilang, total uang tebusan yang dibayar UMKM mencapai Rp 400 miliar.
Peminat tax amnesty jangan tunggu akhir Desember
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau calon peserta program tax amnesty atau pengampunan segera mendatangi kantor pajak mulai bulan depan atau November. Hal tersebut untuk menghindari antrean panjang di bulan Desember nanti. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, nilai uang tebusan pada bulan Oktober tergolong rendah. Berdasarkan situs resmi Ditjen Pajak, jumlah uang tebusan yang masuk sejak 1 Oktober hingga hari ini hanya Rp 925,4 miliar. Meski jumlahnya cukup rendah, Hestu mengatakan jumlah peserta yang ikut cukup banyak, yaitu mencapai 36.000 peserta. Mesti tak menyebut peserta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ikut amnesti pajak, Hestu bilang, total uang tebusan yang dibayar UMKM mencapai Rp 400 miliar.