KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan mobil bekas tampak tak terpengaruh kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500-2.500 cc. Pun demikian dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan untuk penjualan mobil bekas. Sebab, pada momen tersebut biasanya masyarakat banyak membeli mobil untuk mudik ke kampung halaman bersama keluarga tercinta. Hal ini diungkapkan oleh beberapa pelaku pedagang mobil bekas. Mereka mengatakan, sejak awal tahun 2021 penjualan mulai naik akibat imbas pandemi Covid-19.
Peminat tinggi, ini daftar harga mobil bekas MPV Rp 60 jutaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan mobil bekas tampak tak terpengaruh kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil dengan kapasitas mesin 1.500-2.500 cc. Pun demikian dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan untuk penjualan mobil bekas. Sebab, pada momen tersebut biasanya masyarakat banyak membeli mobil untuk mudik ke kampung halaman bersama keluarga tercinta. Hal ini diungkapkan oleh beberapa pelaku pedagang mobil bekas. Mereka mengatakan, sejak awal tahun 2021 penjualan mulai naik akibat imbas pandemi Covid-19.