KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memproses ulang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun depan. Kebijakan ini disampaikan usai pengumuman penundanaan pemindahaan ASN ke IKN yang seharusnya dilakukan pada 2024 lalu. "Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pemindahan ASN ke IKN agar pemindahan lebih relevan dengan prioritas pembangunan nasional," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyanti dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4). Rini menyebutkan penundaan juga sudah disampaikan melalui surat edarannya yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, PANRB Proses Ulang Pemindahan di Tahun 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memproses ulang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun depan. Kebijakan ini disampaikan usai pengumuman penundanaan pemindahaan ASN ke IKN yang seharusnya dilakukan pada 2024 lalu. "Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pemindahan ASN ke IKN agar pemindahan lebih relevan dengan prioritas pembangunan nasional," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyanti dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4). Rini menyebutkan penundaan juga sudah disampaikan melalui surat edarannya yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).