KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tercantum dalam surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025. Dalam surat tersebut tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami diberitahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian."
Baca Juga: Pemerintah Susun Insentif ASN yang Pindah ke IKN Adapun faktor penundaan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal. Lalu, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru. "Iya betul. Kementerian sedang mengkonsolidasikan data karena ada kementerian baru," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (31/1). Baca Juga: Pemerintah Susun Insentif ASN yang Pindah ke IKN, Kini Tinggal Finalisasi Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pemindahan ASN ke IKN mulai Januari. Informasi itu didapatnya dari Kementerian PAN RB.