Pemindahan sidang Soemarmo diintervensi



JAKARTA. Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengakui, telah diminta oleh Komisi III DPR RI untuk merevisi Surat Keputusan (SK) pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi yang bahkan bisa dituntut ke pengadilan."Ketua MA diminta agar merevisi SK pemindahan sidang. Akan tetapi Ketua MA menolak, tidak mau merevisi. Lalu, mereka ke Semarang. Wakil Ketua PN Semarang diminta mencabut surat dukungan atas surat KPK yang meminta pemindahan sidang," ungkap Djoko, Minggu (3/6).Kasus ini bermula dari keputusan MA Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 berisi pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. MA merespon permintaan KPK yang meminta pemindahan sidang Soemarmo. Alasan pemindahan itu, menurut MA, adalah demi menjamin terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen, serta menghindari tekanan baik langsung maupun tidak langsung kepada hakim dan jaksa penuntut umum. Terkait pemindahan sidang ini, Ketua PN Semarang mengirimkan surat dukungannya terhadap permintaan KPK.Beberapa pekan lalu, Komisi III DPR menerima pengaduan dari kuasa hukum Soemarmo, Hotma Sitompul. Hotma meminta perlindungan hukum karena pemindahan sidang tersebut dinilai dilakukan dengan alasan yang tidak etis oleh KPK, yakni bahwa pengadilan telah dikendalakan oleh terdakwa.Komisi III kemudian mempertanyakan pemindahan sidang itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA—Komisi III pada Rabu (30/5). Dalam forum tersebut, MA mengungkapkan tak akan ada pembatalan pemindahan sidang karena pemindahan telah mendapat dukungan dari Ketua PN Semarang.Sehari kemudian, rombongan Komisi III DPR bertolak ke Semarang. Mereka bertemu dengan pihak Polda Jawa Tengah terkait kesiapan pengamanan sidang jika sidang digelar di Semarang. Mereka juga memanggil Wakil Ketua PN Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan hal yang sama.Menurut informasi Djoko, Komisi III ternyata meminta Wakil Ketua PN Semarang untuk mencabut dukungan atas pemindahan sidang Soemarmo. Terkait langkah-langkah tersebut, Djoko secara tegas mengungkapkan bahwa intervensi tersebut bisa dituntut karena telah menghalangi proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang diancam menurut Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Susana Rita, Nasru Alam Aziz/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie