KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi seluruh industri termasuk peer to peer (P2P) lending. Oleh sebab itu, para penyelenggara memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dari pemberi pinjaman kepada para peminjam. Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyatakan terdapat lebih dari 302.000 peminjam yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 711,65 miliar sepanjang 2020. “Namun realisasinya itu sebesar 95,72%. Data yang kami peroleh dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atas survei terakhir untuk akhir Desember 2020. Hampir 96%, tentu saja kami sangat senang meskipun tidak semuanya, tapi tentu saja ini kontribusi dari fintech lending dan kerelaan dari lender atau publik karena dananya mau untuk direstrukturisasi,” paparnya.
Peminjam P2P lending ajukan restrukturisasi pinjaman Rp 711,65 miliar sepanjang 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak bagi seluruh industri termasuk peer to peer (P2P) lending. Oleh sebab itu, para penyelenggara memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dari pemberi pinjaman kepada para peminjam. Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyatakan terdapat lebih dari 302.000 peminjam yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 711,65 miliar sepanjang 2020. “Namun realisasinya itu sebesar 95,72%. Data yang kami peroleh dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atas survei terakhir untuk akhir Desember 2020. Hampir 96%, tentu saja kami sangat senang meskipun tidak semuanya, tapi tentu saja ini kontribusi dari fintech lending dan kerelaan dari lender atau publik karena dananya mau untuk direstrukturisasi,” paparnya.