KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan kembali memberikan waktu kepada perusahaan aplikator (Go-Jek dan Grab) untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi. Pasalnya, pemerintah mengakui masih ada beberapa regulasi yang perlu dibicarakan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya masih memberikan waktu para apikator untuk berduksi terlebih dahulu. "Kami akan diskusi supaya jangan merasa kami memaksakan sesuatu kehendak tertentu," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana kepresidenan, Senin (16/4). Pembicaraan tersebut terkait syarat-syarat, termasuk didalamnya berkaitan dengan persentase kepemilikan asing di perusahaan di transportasi. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja.
Pemintaan jadi perusahaan transportasi ditolak, Menhub akan diskusi dengan aplikator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan kembali memberikan waktu kepada perusahaan aplikator (Go-Jek dan Grab) untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi. Pasalnya, pemerintah mengakui masih ada beberapa regulasi yang perlu dibicarakan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dirinya masih memberikan waktu para apikator untuk berduksi terlebih dahulu. "Kami akan diskusi supaya jangan merasa kami memaksakan sesuatu kehendak tertentu," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Istana kepresidenan, Senin (16/4). Pembicaraan tersebut terkait syarat-syarat, termasuk didalamnya berkaitan dengan persentase kepemilikan asing di perusahaan di transportasi. Pasalnya, dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49% saja.