JAKARTA. Pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan sekuritas tetap akan mulai diterapkan pada 1 Februari 2012. "Tetap diterapin per 1 Februari 2012, meski masih ada nasabah dan perusahaan efek yang belum memisahkan rekening dana nasabah menjelang deadline," ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, saat dijumpai, Senin (30/1). Sebelumnya, aturan baru Bapepam LK nomor V.D.3 menyebutkan Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara, mengharuskan adanya pemisahan rekening tersebut. Aturan ini akan diberlakukan per 1 Februari 2012. Itu artinya, nanti, nasabah yang tidak memiliki sub rekening efek, tidak lagi bisa bertransaksi saham di bursa.
Pemisahaan rekening efek tetap per 1 Februari
JAKARTA. Pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan sekuritas tetap akan mulai diterapkan pada 1 Februari 2012. "Tetap diterapin per 1 Februari 2012, meski masih ada nasabah dan perusahaan efek yang belum memisahkan rekening dana nasabah menjelang deadline," ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, saat dijumpai, Senin (30/1). Sebelumnya, aturan baru Bapepam LK nomor V.D.3 menyebutkan Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara, mengharuskan adanya pemisahan rekening tersebut. Aturan ini akan diberlakukan per 1 Februari 2012. Itu artinya, nanti, nasabah yang tidak memiliki sub rekening efek, tidak lagi bisa bertransaksi saham di bursa.