Pemisahan Ditjen Pajak jadi opsi bentuk BPN



JAKARTA. Berbagai tugas harus diselesaikan kementerian dan lembaga sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir. Salah satu pekerjaan rumah yang saat ini masih harus diselesaikan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam periode 100 hari terakhir SBY adalah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). 

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pihaknya masih memikirkan bentuk BPN. Bentuk BPN ini bisa dalam berbagai opsi, seperti yang terbaru pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemkeu. Namun ditegaskan Bambang, opsi tersebut hanya satu dari sekian opsi yang ada. Pilihan lainnya bisa seperti yang dilakukan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). BPPT merupakan badan pemerintah non departemen yang berada di bawah koordinasi Kemenristek. Bisa juga dalam bentuk Kemkeu dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Atau model Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas. Kita lihat mana yang paling optimal," ujar Bambang, Kamis (24/7).

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan BPN tidak hanya soal bentuk, namun juga bisa berupa perbaikan di struktur keuangan sendiri yaitu di level direktur jenderalnya. Yang paling penting dari berbagai bentuk tersebut adalah tujuan BPN bisa terwujud. Sebab tujuan BPN adalah memfokuskan diri pada penerimaan sehingga target penerimaan negara bisa tercapai.


Oleh karena itu hal terpenting adalah BPN harus mendapatkan dukungan hukum yang kuat. Apabila mendapatkan kewenangan hukum yang kuat maka mempunyai fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia (SDM).

Bambang optimis pembentukan BPN bisa sesuai dengan target yaitu selesai pada 10 Oktober 2014 mendatang. Selain pembentukan BPN, Kemkeu mempunyai empat pekerjaan rumah lainnya yaitu terselesaikannya penelusuran aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan anggaran dan keuangan desa.

Selain itu juga ada  revisi PP Nomor 57 Tahun 2007 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional yang memungkinkan PNBP peta rupa bumi Indonesia 1:50.000, termasuk data informasi geospasial dan non geospasial, serta menerbitkan PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana sebelumnya menjelaskan, setidaknya ada 116 program yang harus diselesaikan oleh 44 kementerian dan lembaga sebelum 10 Oktober 2014.

Kementerian yang paling banyak mendapatkan pekerjaan adalah Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian (Kemenko). Ada delapan program yang harus diselesaikan Kemenko, yang satu di antaranya adalah penyelesaian akuisisi lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah 2x1.000 megawatt (MW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa