JAKARTA. Rencana pemerintah memisahkan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapat sambutan negatif dari anggota DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai rencana tersebut inkonsisten dengan kebijakan pemerintah.Catatan saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memisahkan kewenangan regulasi dan teknis yang berada di di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Kedua lembaga tersebut hanya akan melaksanakan fungsi teknis saja. Mereka hanya bertugas memungut pajak dan cukai sebagai penerimaan negara.Sementara, fungsi regulasi yang selama ini ada, bakal dilimpahkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Rencananya, Ditjen Pajak akan pertama memulai pemisahan kewenangan ini pada kuartal IV 2010. Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai bakal mengikuti.Harry mengaku tidak puas dengan rencana tersebut. Sebab, dia menilai hal ini akan membebani BKF dengan tugas baru. Apalagi, tugas baru tersebut juga tidak sejalan dengan wewenang yang selama ini ada di BKF. Sebab, selama ini BKF bertugas dalam kebijakan makro. "Pemerintah tidak konsisten dengan kewenangan badan-badan yang sudah dibentuknya," kata Harry, Rabu (15/8).Ia juga khawatir, penambahan wewenang tersebut bakal mempengaruhi anggaran belanja di masing-masing lembaga/badan pemerintah. Sebab, dengan kewenangan baru, BKF tentu membutuhkan biaya tambahan, hingga sumber daya manusia yang lebih banyak. "Ditakutkan, malah menyebabkan inefisiensi antara penerimaan pajak dengan anggaran belanja," terang Harry.Harry mengatakan pemerintah harus menjelaskan dampak positif pemisahan kewenangan itu terutama terkait peningkatan penerimaan pajak. "Kalau rencana ini tidak bisa mengurangi potensial loss perpajakan, buat apa dijalankan," kata Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemisahan kewenangan pajak dianggap tak konsisten
JAKARTA. Rencana pemerintah memisahkan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendapat sambutan negatif dari anggota DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai rencana tersebut inkonsisten dengan kebijakan pemerintah.Catatan saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memisahkan kewenangan regulasi dan teknis yang berada di di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Kedua lembaga tersebut hanya akan melaksanakan fungsi teknis saja. Mereka hanya bertugas memungut pajak dan cukai sebagai penerimaan negara.Sementara, fungsi regulasi yang selama ini ada, bakal dilimpahkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Rencananya, Ditjen Pajak akan pertama memulai pemisahan kewenangan ini pada kuartal IV 2010. Selanjutnya, Ditjen Bea Cukai bakal mengikuti.Harry mengaku tidak puas dengan rencana tersebut. Sebab, dia menilai hal ini akan membebani BKF dengan tugas baru. Apalagi, tugas baru tersebut juga tidak sejalan dengan wewenang yang selama ini ada di BKF. Sebab, selama ini BKF bertugas dalam kebijakan makro. "Pemerintah tidak konsisten dengan kewenangan badan-badan yang sudah dibentuknya," kata Harry, Rabu (15/8).Ia juga khawatir, penambahan wewenang tersebut bakal mempengaruhi anggaran belanja di masing-masing lembaga/badan pemerintah. Sebab, dengan kewenangan baru, BKF tentu membutuhkan biaya tambahan, hingga sumber daya manusia yang lebih banyak. "Ditakutkan, malah menyebabkan inefisiensi antara penerimaan pajak dengan anggaran belanja," terang Harry.Harry mengatakan pemerintah harus menjelaskan dampak positif pemisahan kewenangan itu terutama terkait peningkatan penerimaan pajak. "Kalau rencana ini tidak bisa mengurangi potensial loss perpajakan, buat apa dijalankan," kata Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News