JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) yakin, implementasi pemisahan rekening dana nasabah belum mempengaruhi transaksi di pasar saham hari ini, Rabu (1/2). Transaksi hingga akhir sesi I perdagangan masih normal, dengan nilai transaksi Rp 2,057 triliun.“Kalau kita lihat saat ini, transaksi masih normal,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Rabu (1/2).Sementara itu, Direktur IT and Risk Management BEI Adikin Basirun mengungkapkan, investor pasar modal yang belum punya sub rekening efek masih bisa bertransaksi hingga 14 hari kerja. Namun, ini hanya berlaku untuk investor yang telah mengajukan aplikasi pemisahan rekening dana (melalui broker) ke bank pembayar."Ada dua relaksasi yang berlaku. Bagi broker dan nasabah. Nasabah bisa bertransaksi bagi yang telah mengajukan aplikasi, namun masih diproses di bank. Atau bagi investor yang dana mereka telah dipindahkan ke rekening sementara KSEI,” urai Adikin.Kelonggaran aturan ini berlaku hingga 14 hari kerja. Artinya hingga 21 Februari, investor yang telah mengajukan aplikasi pemisahan dana, aman bertransaksi. Menurut Adikin, dengan pemisahan rekening dana menguntungkan investor, karena terbentuk transkaksi yang transparan dan terhindar dari manipulasi penggunaan dana investor oleh broker nakal.“Nasabah yang sudah mengajukan, kan hak mereka juga bertransaksi. Bukan kesalahan mereka, cuma masih di proses saja,” ucapnya.Seluruh broker yang juga anggota bursa (AB), lanjut Adikin, telah memproses pemisahan dana nasabah ke bank pembayar. Namun, memang belum ada yang selesai 100%. "Menurut AB, memang sulit untuk 100%, karena ada kendala nasabah yang sulit dihubungi. Atau mereka tidak aktif di rekening tersebut, karena dipakai saat IPO," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemisahan rekening, transaksi di BEI masih normal
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) yakin, implementasi pemisahan rekening dana nasabah belum mempengaruhi transaksi di pasar saham hari ini, Rabu (1/2). Transaksi hingga akhir sesi I perdagangan masih normal, dengan nilai transaksi Rp 2,057 triliun.“Kalau kita lihat saat ini, transaksi masih normal,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Rabu (1/2).Sementara itu, Direktur IT and Risk Management BEI Adikin Basirun mengungkapkan, investor pasar modal yang belum punya sub rekening efek masih bisa bertransaksi hingga 14 hari kerja. Namun, ini hanya berlaku untuk investor yang telah mengajukan aplikasi pemisahan rekening dana (melalui broker) ke bank pembayar."Ada dua relaksasi yang berlaku. Bagi broker dan nasabah. Nasabah bisa bertransaksi bagi yang telah mengajukan aplikasi, namun masih diproses di bank. Atau bagi investor yang dana mereka telah dipindahkan ke rekening sementara KSEI,” urai Adikin.Kelonggaran aturan ini berlaku hingga 14 hari kerja. Artinya hingga 21 Februari, investor yang telah mengajukan aplikasi pemisahan dana, aman bertransaksi. Menurut Adikin, dengan pemisahan rekening dana menguntungkan investor, karena terbentuk transkaksi yang transparan dan terhindar dari manipulasi penggunaan dana investor oleh broker nakal.“Nasabah yang sudah mengajukan, kan hak mereka juga bertransaksi. Bukan kesalahan mereka, cuma masih di proses saja,” ucapnya.Seluruh broker yang juga anggota bursa (AB), lanjut Adikin, telah memproses pemisahan dana nasabah ke bank pembayar. Namun, memang belum ada yang selesai 100%. "Menurut AB, memang sulit untuk 100%, karena ada kendala nasabah yang sulit dihubungi. Atau mereka tidak aktif di rekening tersebut, karena dipakai saat IPO," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News