Pemiskinan koruptor jangan langgar hak konstitusi



JAKARTA. Undang Undang Nomor 8 Tahun tentang Anti Pencucian Uang bisa mengarah ke upaya pemiskinan agar memberikan efek jera kepada koruptor.Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior, angkat bicara soal kerja sama antara penegak hukum dalam memiskinkan koruptor. Menurut dia, sangat sulit mendapatkan hasil yang maksimal jika hanya menggunakan pola konvensional, karena koruptor kelas kakap akan menggunakan cara pencucian uang dengan serumit mungkin. Tapi Buyung mengingatkan, penyitaan harta kekayaan harus dibatasi agar tetap seimbang dan tidak melanggar hak konstitusional warga. negara. Ia menjelaskan, aparat penegak hukum tidak bisa merampas harta kekayaan yang diperoleh secara legal sebelum tersangka melakukan tindakan korupsi, dan harta warisan yang terbukti tidak tersangkut kasus pidana. "Saya selalu menggunakan asas keadilan dalam menghukum sesorang," ujar Buyung, Senin (16/4).Wakapolri Nanan Soekarna mengatakan, UU Anti Pencucian Uang belum mengatur mekanisme pemiskinan, sehingga dibutuhkan peraturan pelaksanaan khususnya yang terkait dengan cara pemiskinan koruptor. "UU ini masih membutuhkan aturan pelaksanaan teknis agar lebih jelas mekanismenya," ujarnya.Nanan juga menyarankan agar diadakan pelatihan dan pendidikan skala nasional secara terpadu bagi semua penyidik dari berbagai instansi. Sehingga, nantinya akan terbangun jaringan dan tidak parsial dalam menangani kasus pencucian uang dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan