KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memenangkan perkara banding melawan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama tersebut hingga 20 tahun ke depan atau 7 Mei 2047. Putusan tersebut tercantum dalam perkara No, 200/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan, perjanjian kerja sama tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat kedua pihak. Majelis juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestas. Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung.
Pemkab Badung Diminta Bongkar Menara Telekomunikasi, Ini Dampak ke Kualitas Layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memenangkan perkara banding melawan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama tersebut hingga 20 tahun ke depan atau 7 Mei 2047. Putusan tersebut tercantum dalam perkara No, 200/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan, perjanjian kerja sama tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat kedua pihak. Majelis juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestas. Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung.
TAG: