JAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara, meminta Kementerian Perindustrian agar PT Indonesia Asahan Aluminium membayar kewajiban dan pajak kepada pemkab Batubara. Bupati Batubara beralasan bahwa PT Inalum beroperasi di daerahnya, sehingga wajib membayarkan kewajibannya kepada pemerintah daerah. OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah, bahwa badan usaha milik negara yang beroperasi di daerah pemkab, wajib menyelesaikan kewajibannya kepada pemkab. "Kewajiban-kewajiban mereka seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kepada daerah, dan lain-lain," ujar Zulkarnain pada Senin (21/4). Ia mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian tengah menghitung besaran kewajiban Inalum kepada pemkab Batubara. Kewajiban pajak Inalum ini diestimasikan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar. "Masih banyak yang dihitung, luas tanahnya, asetnya, itu pajaknya bisa besar sekali," ujar Zulkarnain.
Pemkab Batubara tagih pajak Inalum
JAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara, meminta Kementerian Perindustrian agar PT Indonesia Asahan Aluminium membayar kewajiban dan pajak kepada pemkab Batubara. Bupati Batubara beralasan bahwa PT Inalum beroperasi di daerahnya, sehingga wajib membayarkan kewajibannya kepada pemerintah daerah. OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah, bahwa badan usaha milik negara yang beroperasi di daerah pemkab, wajib menyelesaikan kewajibannya kepada pemkab. "Kewajiban-kewajiban mereka seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kepada daerah, dan lain-lain," ujar Zulkarnain pada Senin (21/4). Ia mengatakan saat ini pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian tengah menghitung besaran kewajiban Inalum kepada pemkab Batubara. Kewajiban pajak Inalum ini diestimasikan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar. "Masih banyak yang dihitung, luas tanahnya, asetnya, itu pajaknya bisa besar sekali," ujar Zulkarnain.