GRESIK. Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto melarang pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atas 40 sampai 70 meter sebab tidak sesuai tata ruang wilayah, Jumat (26/9/2014). “Mengingat maraknya pembangunan BTS liar tanpa izin banyak dijumpai di Gresik sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan melarang pembangunan tower atau BTS asal sesuai dengan penataan ruang kota. Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan memberikan izin operator yang membangun BTS dengan ketinggian 40 sampai 70 Meter,” kata Sambari saat Bintek Pembangunan Website kepada 75 operator dari SKPD dan Kecamatan.
Pemkab Gresik larang pembangunan BTS di atas 70 m
GRESIK. Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto melarang pendirian Base Transceiver Station (BTS) di atas 40 sampai 70 meter sebab tidak sesuai tata ruang wilayah, Jumat (26/9/2014). “Mengingat maraknya pembangunan BTS liar tanpa izin banyak dijumpai di Gresik sehingga Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan melarang pembangunan tower atau BTS asal sesuai dengan penataan ruang kota. Pemerintah Kabupaten Gresik tidak akan memberikan izin operator yang membangun BTS dengan ketinggian 40 sampai 70 Meter,” kata Sambari saat Bintek Pembangunan Website kepada 75 operator dari SKPD dan Kecamatan.