KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mewajibkan hewan ternak yang dijual ke pasaran disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha pada Juli mendatang. "Hewan ternak yang dijual, baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak berwenang. Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022). Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan, keberadaan SKKH menjadi salah satu bukti hewan yang dijual itu tidak terinfeksi PMK. Pasalnya sebelum menerbitkan SKKH, petugas akan memeriksa hewan ternak yang dijual sehat atau sebaliknya. Tak hanya itu, untuk mencegah PMK meluas, Pemkab Madiun menempatkan petugas khusus di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun.
Pemkab Madiun Wajibkan Penjualan Hewan Ternak Disertai Surat Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mewajibkan hewan ternak yang dijual ke pasaran disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha pada Juli mendatang. "Hewan ternak yang dijual, baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak berwenang. Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022). Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan, keberadaan SKKH menjadi salah satu bukti hewan yang dijual itu tidak terinfeksi PMK. Pasalnya sebelum menerbitkan SKKH, petugas akan memeriksa hewan ternak yang dijual sehat atau sebaliknya. Tak hanya itu, untuk mencegah PMK meluas, Pemkab Madiun menempatkan petugas khusus di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun.