KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, memberikan 17 syarat bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041 telah diberikan kepadanya. Adapun syarat tersebut diantaranya ialah, pemberian divestasi saham kepada Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Mimika, dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan bahwa terkait negosiasi antara Freeport dengan pemerintah, Pemda mengusulkan 17 hal yang wajib di penuhi oleh PT Freeport Indonesia. Namun sayangnya Bambang belum bisa merinci secara keseluruhan 17 syarat yang diusulkan oleh Pemda. Setahu dia, empat poin dalam negosiasi masuk kedalam syarat tersebut. Yang artinya, Pemda juga meminta bagian dari divestasi saham. “Smelter minta dibangun disana (Mimika), divestasi, utamakan tenaga kerja lokal, minta bangun PLTA. Itu katanya supaya investasi di sana bergerak,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Asal tahu saja, sebelumnya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng meminta supaya Pemda Mimika kebagian divestasi saham 20% dari divestasi 51%. Adapun dari 20% saham itu akan dibagi dua. Yaitu 10% untuk pemerintah provinsi yang mewakili 28 kabupaten/kota di Papua dan 10% lagi untuk masyarakat adat yang tanah ulayatnya dijadikan lahan operasi Freeport Indonesia. Juga, Pemda Mimika sudah menyiapkan lahan seluas 300 hektare untuk Freeport membangun smelter di wilayah tersebut. “Saya belum tahu respon Freeport seperti apa atas syarat itu, yang pentingkan sepakat divestasi 51% dan bangun smelter dulu. Untuk lokasi yang tahu ekonomis atau tidaknya kan Freeport,” tandas Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemkab Mimika mau saham dan smelter dari Freeport
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, memberikan 17 syarat bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041 telah diberikan kepadanya. Adapun syarat tersebut diantaranya ialah, pemberian divestasi saham kepada Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Mimika, dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan bahwa terkait negosiasi antara Freeport dengan pemerintah, Pemda mengusulkan 17 hal yang wajib di penuhi oleh PT Freeport Indonesia. Namun sayangnya Bambang belum bisa merinci secara keseluruhan 17 syarat yang diusulkan oleh Pemda. Setahu dia, empat poin dalam negosiasi masuk kedalam syarat tersebut. Yang artinya, Pemda juga meminta bagian dari divestasi saham. “Smelter minta dibangun disana (Mimika), divestasi, utamakan tenaga kerja lokal, minta bangun PLTA. Itu katanya supaya investasi di sana bergerak,” terangnya kepada KONTAN, Minggu (3/9). Asal tahu saja, sebelumnya, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng meminta supaya Pemda Mimika kebagian divestasi saham 20% dari divestasi 51%. Adapun dari 20% saham itu akan dibagi dua. Yaitu 10% untuk pemerintah provinsi yang mewakili 28 kabupaten/kota di Papua dan 10% lagi untuk masyarakat adat yang tanah ulayatnya dijadikan lahan operasi Freeport Indonesia. Juga, Pemda Mimika sudah menyiapkan lahan seluas 300 hektare untuk Freeport membangun smelter di wilayah tersebut. “Saya belum tahu respon Freeport seperti apa atas syarat itu, yang pentingkan sepakat divestasi 51% dan bangun smelter dulu. Untuk lokasi yang tahu ekonomis atau tidaknya kan Freeport,” tandas Bambang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News