JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Pohuwato memfasilitasi dua versi kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa,Pohuwato, Gorontalo yang berseteru yaitu versi Abdul Kadir Akib dan versi Lisna Al Amri. Langkah itu dilakukan menyusul adanya aksi ratusan massa yang terhimpun dari para penambang lokal sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa beberapa waktu lalu (Jum’at 16/1). Massa menyesaki pelataran kantor Bupati Pohuwato dengan maksud meminta keadilan terhadap Rapat Anggota Tahunan KUD yang diselenggarakan secara sepihak. Dengan langkah Pemda Pohuwato ini, kata Manajer KUD Dharma Tani Marisa Idris Kadji, konflik KUD Dharma Tani Marisa akhirnya mendapatkan titik terang. Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Kabupaten Pohuwato bertugas untuk memfasilitasi KUD Dharma Tani Marisa dalam mempersiapkan RAT KUD tersebut.
Karena sesuai surat terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM tertanggal 26 Januari 2015 yang intinya mengembalikan keputusan permasalahan KUD ke Rapat Anggota, pelaksanaan RAT tersebut harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Kepentingan kedua belah pihak harus diakomodir dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam hal penyelenggaraan Rapat Anggota, sebagaimana diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/PER/M.KUKM/XII12011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Pohuwato terhadap konflik penyelenggara RAT adalah: 1. Kubu Lisna Alamri yang dalam hal ini dipimpin oleh Idris Kadji dengan jiwa besar berupaya untuk tidak mencampuri jalannya RAT yang diselenggarakan oleh kubu Abdul Kadir Akib. 2. Bupati menyetujui kubu Idris Kadji untuk menyelenggarakan RAT beberapa hari kemudian. 3. Bupati menjamin bahwa pelaksanaan kedua RAT tersebut akan diperlakukan seimbang, dimana nanti akan sama-sama disaksikan oleh Pemkab dan DPRD Pohuwato. 4. Hasil kedua RAT tersebut akan dibawa ke ranah hukum, untuk diuji keabsahan nya oleh Pengadilan. 5. Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, semua pihak yang bersaing untuk tenang, karena Pemerintah Daerah telah mengambil sebuah keputusan dengan tetap mengacu kepada pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku serta arahan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Walau begitu, akhir perseteruan konflik di tubuh KUD DTM masih menjadi sebuah pertanyaan, Pasalnya, jawaban untuk hal tersebut akan muncul hingga kedua kubu menyelesaikan pelaksanaan RAT di kubu masing-masing, kemudian hasil nya akan diajukan ke pengadilan untuk diuji keabsahannya sembari diharapkan terjadinya mediasi diantara kedua kubu. Idris mengatakan sebagai konsekuensinya, selama belum ada keputusan dari Pengadilan, sampai akhirnya keputusan itu inkraag, maka status kepengurusan KUD DTM tentu dianggap demisioner, dan para pengurusnya saling menenangkan anggota masing-masing agar tidak timbul gesekan yang akan memperkeruh suasana. "Semoga konflik ini bisa berakhir dengan damai," kata dia, Rabu (28/1).
Asal tahu saja,kisruh di KUD Darma Tani ini timbul sejak pengurus melakukan kerja sama dengan perusahaan tambang emas J Resources. Padahalnya sebelum menjalin kerja sama dengan J Resources di KUD Darma Pani pernah menjali kerja sama dengan perusahaan Australia One Asia Resources pada tahun2009.Keduanya bersepakat melakukan kegiatan usaha pertambangan di Gunung Pani. Sayangnya,kesepakatan itu kemudian dibatalkan oleh KUD Darma Tani dengan alasan One Asia Resources hanyalah perusahaan broker yang tidak memiliki portofolio konkret di bidang pertambangan emas. Buntut dari kisruh itu terjadi dualisme kepengurusan di koperasi itu sendiri. Satu kepengurusan dipimpin oleh Abdul Kadir Akib dan kepengurusan lainnya dipimpin oleh Lisna Al Amri. Masing-masing kepengurusan mengkliam sebagai pihak yang sah memimpin KUD Darma Tani. KUD Darma Tani pimpinan Lisna Al Amri lebih sepakat untuk terus melanjutkan kerja sama dengan One Asia Resources. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini