KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Siak sepakat untuk melakukan pembayaran prefinancing atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (22/9).
Pemkab Siak dan PTPN V capai kesepakatan pembayaran prefinancing Rp 33,2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Siak sepakat untuk melakukan pembayaran prefinancing atau pengembalian dana sebesar Rp33,2 miliar kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Kesepakatan pembayaran tersebut diraih setelah melalui proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita telah melalui proses litigasi yang panjang untuk menentukan bentuk dan mencari dasar hukum pengembalian dana prefinancing yang telah dikeluarkan oleh PTPN V dalam pembangunan dan pemeliharaan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat," kata CEO PTPN V Jatmiko K Santosa di Pekanbaru, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (22/9).