KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, dari 16.729 hektare luas Kota Bandung, baru sekitar 12,21% yang sudah menjadi RTH. “(Sebanyak) 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung sekitar 5.000 hektare. Artinya masih ada kekurangan 3.000 hektar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1). Lebih lanjut Dadang mengatakan, pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota Bandung memiliki kendala di sisi anggaran dalam upaya menambah luasan RTH di Kota Bandung. “Dalam RPJMD kita satu persen dalam lima tahun. Setiap tahun 0,2% atau sekitar 33 hektare. Sementara kemampuan APBD 2019 kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,5 miliar. Kalau harga di Kota Bandung rata-rata per meter persegi Rp 2 juta, kita hanya bisa membeli 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar saja,” kata Dadang.
Pemkot Bandung kesulitan penuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban 30% ruang terbuka hijau (RTH). Pasalnya, dari 16.729 hektare luas Kota Bandung, baru sekitar 12,21% yang sudah menjadi RTH. “(Sebanyak) 30 persen dari luas wilayah Kota Bandung sekitar 5.000 hektare. Artinya masih ada kekurangan 3.000 hektar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Dharmawan dalam kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1). Lebih lanjut Dadang mengatakan, pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota Bandung memiliki kendala di sisi anggaran dalam upaya menambah luasan RTH di Kota Bandung. “Dalam RPJMD kita satu persen dalam lima tahun. Setiap tahun 0,2% atau sekitar 33 hektare. Sementara kemampuan APBD 2019 kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,5 miliar. Kalau harga di Kota Bandung rata-rata per meter persegi Rp 2 juta, kita hanya bisa membeli 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar saja,” kata Dadang.