BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mencabut, membatalkan izin reklamasi di lima lokasi di wilayah tersebut. Alasan pembatalan karena faktor lingkungan dan kepentingan strategis lainnya. "Hasil evaluasi yang dilakukan tim terhadap 15 perusahaan, yang diberikan sanksi administratif 10 perusahaan, lima dibatalkan atau dicabut rencana reklamasinya," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Rabu (10/8). Tim Sembilan Pemkot Batam, yang terdiri dari Bapedalda, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan dan SKPD terkait lainnya, melakukan evaluasi 15 izin reklamasi meliputi lahan seluas lebih dari 1.300 hektare selama tiga bulan.
Pemkot Batam cabut lima izin reklamasi
BATAM. Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mencabut, membatalkan izin reklamasi di lima lokasi di wilayah tersebut. Alasan pembatalan karena faktor lingkungan dan kepentingan strategis lainnya. "Hasil evaluasi yang dilakukan tim terhadap 15 perusahaan, yang diberikan sanksi administratif 10 perusahaan, lima dibatalkan atau dicabut rencana reklamasinya," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Rabu (10/8). Tim Sembilan Pemkot Batam, yang terdiri dari Bapedalda, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan dan SKPD terkait lainnya, melakukan evaluasi 15 izin reklamasi meliputi lahan seluas lebih dari 1.300 hektare selama tiga bulan.