KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Surat edaran yang dikeluarkan bersama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dengan Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pandemi Covid-19. "Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Pemkot Bekasi batasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM level 4
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan kegiatan peribadatan di tempat ibadah. Surat edaran yang dikeluarkan bersama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi dengan Nomor: 451/5577-SETDA.Kessos dan Nomor 4539/KK.10.21/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah di Wilayah Kota Bekasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Pandemi Covid-19. "Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).