Pemkot Bekasi hapus sanksi PBB-P2, simak masa berlakunya



KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna mendongkrak pendapatan daerah dari pajak. 

Kebijakan itu berlaku sejak 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, Kamis (10/10),  mengatakan, penghapusan sanksi itu juga untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak pada Desember 2019. 


Baca Juga: Wah, DKI kasih diskon hingga 50% bagi penunggak pajak kendaraan dan PBB

"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda. 

Penghapusan sanksi itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal pembayaran. 

Per 10 Oktober ini capaian PBB-P2 sudah mencapai Rp 445,6 miliar atau 74, 31%.

"Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp 599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31% atau Rp 445,6 miliar. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp 417 miliar," kata Aan. (Dean Pahlevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Demi Dongkrak Pendapatan Pajak, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi PBB-P2"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi