KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna mendongkrak pendapatan daerah dari pajak. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, Kamis (10/10), mengatakan, penghapusan sanksi itu juga untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak pada Desember 2019.
Pemkot Bekasi hapus sanksi PBB-P2, simak masa berlakunya
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna mendongkrak pendapatan daerah dari pajak. Kebijakan itu berlaku sejak 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, Kamis (10/10), mengatakan, penghapusan sanksi itu juga untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak pada Desember 2019.