KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, melarang masyarakat mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat tersebut mengimbau kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik pada Nataru dengan tujuan yang idak mendesak.
Pemkot Bekasi melarang warganya mudik Nataru, demi mengantisipasi lonjakan Covid-19
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, melarang masyarakat mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat tersebut mengimbau kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik pada Nataru dengan tujuan yang idak mendesak.