KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi akan menghentikan sementara jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai 1 Januari 2020 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes. Dalam surat edaran itu, Rahmat Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS. Baca Juga: Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum
Pemkot Bekasi menyetop sementara layanan kartu sehat tahun depan
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi akan menghentikan sementara jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai 1 Januari 2020 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes. Dalam surat edaran itu, Rahmat Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS. Baca Juga: Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum