BEKASI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi akan memfasilitasi kepentingan pengusaha di wilayahnya yang merasa keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat. "Besaran UMK Kota Bekasi 2017 sebesar Rp 3,6 juta lebih sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan tengah diusulkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu, silakan mengajukan penangguhan," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi, M Kosim di Bekasi, Senin (21/11). Menurut dia, penetapan UMK tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri atas perwakilan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. "Besaran UMK 2017 telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 15 November 2016 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," kata Kosim.
Pemkot Bekasi siap fasilitasi penangguhan UMK 2017
BEKASI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi akan memfasilitasi kepentingan pengusaha di wilayahnya yang merasa keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 untuk mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat. "Besaran UMK Kota Bekasi 2017 sebesar Rp 3,6 juta lebih sudah disetujui Wali Kota Bekasi dan tengah diusulkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Bagi pengusaha yang tidak mampu, silakan mengajukan penangguhan," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi, M Kosim di Bekasi, Senin (21/11). Menurut dia, penetapan UMK tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang terdiri atas perwakilan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja. "Besaran UMK 2017 telah ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 15 November 2016 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," kata Kosim.