BENGKULU. Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mewajibkan warga untuk shalat Jumat. Jika tidak, warga akan dikenai sanksi. "Iya, saat ini Perda tersebut sedang kita siapkan. Nama Perdanya 'Bengkuluku Religius', tidak saja shalat Jumat wajib berjamaah, tapi shalat lima waktu juga diwajibkan. Perda Wajib pajak saja ada apalagi Perda wajib shalat berjamaah tentu harus ada juga," kata Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu, Mukhlis, Jumat (17/1). Mukhlis mengatakan, pembuatan Perda tersebut merupakan tekad dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan guna meningkatkan keimanan menuju Bengkulu yang religius. Saat ini, shalat Jumat wajib tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pelaksanaan shalat Jumat wajib tersebut telah diinstruksikan Wali kota kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam satu bulan tepatnya Jumat pertama masing-masing SKPD wajib shalat Jumat berjamaah di Masjid yang telah ditentukan. Direncanakan juga dalam perda tersebut diatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati. Namun sanksi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi terkait. (Firmansyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemkot Bengkulu bikin Perda wajib shalat Jumat
BENGKULU. Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan rancangan Peraturan Daerah yang mewajibkan warga untuk shalat Jumat. Jika tidak, warga akan dikenai sanksi. "Iya, saat ini Perda tersebut sedang kita siapkan. Nama Perdanya 'Bengkuluku Religius', tidak saja shalat Jumat wajib berjamaah, tapi shalat lima waktu juga diwajibkan. Perda Wajib pajak saja ada apalagi Perda wajib shalat berjamaah tentu harus ada juga," kata Kepala Kementerian Agama Kota Bengkulu, Mukhlis, Jumat (17/1). Mukhlis mengatakan, pembuatan Perda tersebut merupakan tekad dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan guna meningkatkan keimanan menuju Bengkulu yang religius. Saat ini, shalat Jumat wajib tersebut telah diterapkan di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pelaksanaan shalat Jumat wajib tersebut telah diinstruksikan Wali kota kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam satu bulan tepatnya Jumat pertama masing-masing SKPD wajib shalat Jumat berjamaah di Masjid yang telah ditentukan. Direncanakan juga dalam perda tersebut diatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati. Namun sanksi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi terkait. (Firmansyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News