JAKARTA. Pemerintah kota Bogor akan mengeluarkan aturan angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang. Hal itu dilakukan lantaran dalam PM 32 tahun 2016 yang akan berlaku efektif pada 1 April 2017 belum mengatur tentang hal tersebut.Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan."Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu. Oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Bogor, Jumat (24/3).
Pemkot Bogor akan rilis aturan kendaraan roda dua
JAKARTA. Pemerintah kota Bogor akan mengeluarkan aturan angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang. Hal itu dilakukan lantaran dalam PM 32 tahun 2016 yang akan berlaku efektif pada 1 April 2017 belum mengatur tentang hal tersebut.Walikota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan."Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu. Oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Bogor, Jumat (24/3).