KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok melonggarkan kembali pembatasan dalam fase PSBB proporsional yang telah diperpanjang ke tahap kedua sejak 2 Juli 2020 lalu. Sebagai informasi, Kota Depok menyandang kewaspadaan level 3 (zona kuning, cukup berat) dalam PSBB proporsional sejak pertama berlaku 5 Juni 2020 silam. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan kembali beroperasinya sebagian aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tadinya tidak diizinkan pada PSBB proporsional tahap pertama. Akan tetapi, beberapa aktivitas publik baru dibuka secara terbatas dengan pembatasan kapasitas. “Posyandu, wisata alam, bioskop (boleh beroperasi) dengan kapasitas maksimal 30%. Pertemuan keagamaan (boleh dihelat) dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan,” ujar Idris dalam siaran pers, Sabtu (4/7).
Pemkot Depok melonggarkan pembatasan untuk salon hingga rumah ibadah
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok melonggarkan kembali pembatasan dalam fase PSBB proporsional yang telah diperpanjang ke tahap kedua sejak 2 Juli 2020 lalu. Sebagai informasi, Kota Depok menyandang kewaspadaan level 3 (zona kuning, cukup berat) dalam PSBB proporsional sejak pertama berlaku 5 Juni 2020 silam. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan kembali beroperasinya sebagian aktivitas sosial dan ekonomi warga yang tadinya tidak diizinkan pada PSBB proporsional tahap pertama. Akan tetapi, beberapa aktivitas publik baru dibuka secara terbatas dengan pembatasan kapasitas. “Posyandu, wisata alam, bioskop (boleh beroperasi) dengan kapasitas maksimal 30%. Pertemuan keagamaan (boleh dihelat) dengan peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan,” ujar Idris dalam siaran pers, Sabtu (4/7).