KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok menetapkan 238 RW masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Itu artinya, 238 RW tersebut masuk dalam zona risiko tinggi/zona merah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2). Bila merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS berarti terdapat lebih dari 5 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di RW itu. Penetapan wilayah PSKS itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020. "Jangka waktu PSKS Covid-19 selama 14 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai 1 November 2020," tulis Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam surat keputusannya yang diterima Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Pemkot Depok tetapkan 238 RW masuk pembatasan sosial kampung siaga (PSKS)
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok menetapkan 238 RW masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Itu artinya, 238 RW tersebut masuk dalam zona risiko tinggi/zona merah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2). Bila merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS berarti terdapat lebih dari 5 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di RW itu. Penetapan wilayah PSKS itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020. "Jangka waktu PSKS Covid-19 selama 14 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai 1 November 2020," tulis Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi, dalam surat keputusannya yang diterima Kompas.com, Minggu (25/10/2020).